Gubernur Bibit Waluyo resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tawa Tengah tahun 2012, Jumat (18/11). Rata-rata besaran UMK 35 kabupaten/kota Rp 834.255,30. Kenaikan UMK terendah di Kota Semarang, 3,14 persen atau Rp 30.177. Pada 2011 upah minimum di ibu kota provinsi ini Rp 961.323, tahun 2012 UMK Kota Semarang menjadi Rp 991.500. Kenaikan paling tinggi di Temanggung, yakni naik 11,17 persen atau Rp 87.000. Tahun ini, upah minimum Temanggung Rp 779 ribu, pada 2012 menjadi Rp 866 ribu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jateng Petrus Edison Ambarura menyatakan, keputusan yang diteken gubernur ini telah melalui berbagai tahapan. Pada Senin lalu, besaran UMK sudah dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD provinsi.
Upah minimum ditetapkan berdasarkan usulan bupati/wali kota, termasuk masukan dari Dewan Pengupahan. Besarannya merupakan angka terbaik berdasarkan kesepakatan buruh dan pengusaha dalam pembahasan bersama Dewan Pengupahan.
“UMK merupakan jejaring pengaman bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, merupakan upah bulanan terendah terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap. Bagi pengusaha yang tak mampu melaksanakan ketentuan, mereka dapat mengajukan penangguhan terhadap gubernur,” jelas Edison.
Menurut dia, pengajuan penangguhan paling lama 10 hari sebelum upah minimum diberlakukan pada 1 Januari 2012. Edison juga mengimbau kepala daerah segera menyosialisasikan penetapan upah minimum sekaligus memantau pelaksanaan.
Besaran upah minimum rata-rata tahun 2012 naik 6,85 persen atau Rp 53.453,87 dibandingkan tahun lalu. Sebelumnya, rataan UMK Rp 780.801,43.
Berdasarkan evaluasi pemerintah, sistem pengupahan dinilai sudah baik karena upah meningkat seiring peningkatan hitungan kebutuhan hidup layak (KHL). Rata-rata (KHL) Rp 864.859 atau naik dari tahun lalu sebesar Rp 830.108. “Secara umum, capaian upah minimum yang telah ditetapkan gubernur ini 96,4 persen terhadap KHL,” tandasnya.
Dari UMK 35 kabupaten/kota itu, hanya ada delapan daerah yang sesuai dengan KHL. Kedelapannya adalah Kota Semarang, Salatiga, Boyolali, Surakarta, Sukoharjo, Klaten, Temanggung, dan Kota Pekalongan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, upah minimum di Cilacap terbagi menjadi tiga lingkup. Untuk wilayah kota ditetapkan Rp 852 ribu, timur Rp 747 ribu, dan barat Rp 720 ribu.
Bibit Waluyo berharap penetapan upah minimum disikapi dengan kepala dingin. Dia meminnta pengusaha dan pekerja melihat fakta di lapangan. “Jika pabrik tidak mampu membayar sesuai tuntutan buruh maka akan tutup, semua tidak nyambut gawe. Sebaliknya, jika upah minimum tidak dinaikan juga tidak baik,” tandas Bibit.
Berikut Informasi Lengkap UMK Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah Tahun 2012 :
Kabupaten / Kota | UMK 2012 (Rp.) |
---|---|
Kota Semarang | 991.500* |
Demak | 893.000 |
Kendal | 904.500 |
Kab. Semarangg | 941.600 |
Salatiga | 901.396* |
Grobogan | 785.000 |
Blora | 855.500 |
Kudus | 889.000 |
Jepara | 800.000 |
Pati | 837.500 |
Rembang | 816.000 |
Boyolali | 836.000* |
Surakarta | 864.450* |
Sukoharjo | 843.000* |
Sragen | 810.000 |
Karanganyar | 846.000 |
Wonogiri | 775.000 |
Klaten | 812.000* |
Kota Magelang | 837.000 |
Kab. Magelang | 870.000 |
Purworejo | 809.000 |
Temanggung | 866.000* |
Wonosobo | 825.000 |
Kebumen | 770.000 |
Banyumas | 795.000 |
Cilacap Wil. Kota | 852.000 |
Cilacap Wil. Timur | 747.000 |
Cilacap Wil. Barat | 720.000 |
Banjarnegara | 765.000 |
Purbalingga | 818.500 |
Batang | 880.000 |
Kota Pekalongan | 895.500* |
Kab. Pekalongan | 873.000 |
Pemalang | 793.000 |
Kota Tegal | 795.000 |
Kab. Tegal | 780.000 |
Brebes | 775.000 |